Diperkirakan Desa Tempel te;lah ada sejak masa pendudukan Jepang di mana wilayah Karisidenan Surakarta saat itu merupakan desa istimewa yang dikenal dengan Solo Ko ( Kasunanan ) dan Mangkunegaran Ko ( Mangkunaegaran ). Wilayah Mangkunegaran meliputi wilayah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian Kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi Kabupaten Sragen, Boyolali dan Kbupaten Kutha Surakarta. Sukoharjo saat itu belum merupakan kabupaten tetapi hanya suatu desa tepi dengan pemerintahan tertinggi adalah wedono tak ubahnya Gatak dan Gatak yang kesemuanya masuk kedalam wilayah kabupaten Kutha Surakarta dibawah pemerintah Kasunanan Dalam, pada waktu itu dimana desa Tempel merupakan salah satu Dess di Kecamatan Gatak yang masuk dalam wilayah Kawedanan Gatak. Namun pada tanggal 27 Mei 1946 dengan pernyataan keluarnya beberapa kabupaten dari Pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran maka kabupaten kutha Surakarta pindah ke Sukoharjo dan akhirnya berdirilah Pemerintah Kutha Surakarta yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946. Selanjutnya setelah keluarnya Penetapan Pemerintah nomor : 16/SD tanggal 15 Juli1946, dimana Karisidenan Surakarta dibentuk dan dikepalai oleh seorang walikota yang wilayahnya meliputi bekas wilayah - wilayah Mangkunegaran dan bekas wilayah Kasunanan termasuk Kawedanan Sukoharjo, Gatak dan Bekonang sekaligus ditunjuk KRT Suwarno Honggopati Tjitrohoepojo menjadi Bupati, sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950 tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat kepada Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. dalam pelaksanaannya di Desa Tempel secara nyata baru bisa berjalan pada tanggal 17 November 1950. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa Desa Tempel sebagai desa yang memiliki exsistensi Pemerintah Desa secara formal lahir bersamaan dengan berdirinya Sukoharjo.